Minggu, 19 Juni 2016

Waktu membaca surat al fatihah bagi makmum shalat jahriya



Waktu membaca surat al fatihah bagi makmum shalat jahriyah

Tanya:
Afwan mau tanya ustadz, ketika shalat jahr seperti shalat isya, di raka'at pertama dan kedua,makmum membaca surat al fatihah di waktu kapan ustadz?
Barakallahu fiik wa zadakallahu 'ilman.

Jawab:
Membaca surat al fatihah bagi makmum pada shalat-shalat jahriyah bisa dilakukan disela-sela diamnya imam pada saat membaca surat al fatihah, dan jika tidak memungkinkan, dilakukan di saat imam selesai membaca surat al fatihah, meskipun imam sedang membaca surah. 

Tanya:
jordy_armand@y…
Kepada: salafybpp@gmail.com
Tampilkan detail
Assalamualaykum ustadz. Mau bertanya, Setelah membaca:
tanyajawabringkas.blogspot.com/2013/07/waktu-membaca-surat-al-fatihah-bagi.html?m=1

Yang ditanyakan, bukannya bacaan imam juga bacaan makmum, sehingga makmum cukup mendengar saja tanpa membacanya ulang? Terimakasih Jazakallahu khoiron

Sent from BlackBerry® on 3

Jawab:
Dan telah kita jelaskan bahwa membaca surat Al Fatihah bisa dilakukan pada dua tempat:

Yang pertama, di sela-sela diamnya imam, apabila imam membaca ayat per ayat, diam, maka di situ kita bisa membaca. Namun apabila imam membaca dengan cepat dan tidak memungkinkan untuk membaca di sela diamnya imam, maka setelah imam membaca surat. Setelah membaca Al Fatihah secara sempurna, maka makmum membaca surat Al Fatihah meskipun imam membaca surat. Meskipun imam membaca surat.

Sebab rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam tidak memberikan rukhsah untuk meninggalkan bacaan Al Fatihah meskipun dia seorang makmum.

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)

Wa anta jazakallahu khoiron.

Dan memang ini termasuk perselisihan yang terjadi di kalangan para ulama. Namun kita berbicara tentang yang rajih. Dan yang kuat Wallahu Ta'ala A'lam, meskipun terjadi khilaf. Apabila seseorang berpendapat bahwa bacaan imam itu cukup menjadi bacaan makmum, maka selesai permasalahan. Makmum tidak perlu membaca.

Namun bagi pendapat, dan itu pendapat yang Wallahu Ta'ala A'lam bagi ana itu adalah pendapat yang lebih kuat. Bahwa bacaan Al Fatihah wajib hukumnya, baik pada shalat sendirian atau shalat berjamaan. Pada shalat jahriyah atau shalat sirriyah. Apakah dia sebagai imam, atau dia sebagai makmum. Tidak ada yang menggugurkan kewajiban membaca Al Fatihah.
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)

Lalu bagaimana dengan riwayat yang diriwayatkan dari abi shallallahu 'alaihi wasallam:
من كان له إمام فقراءته له القراءة
y
“barang siapa sholat bersama imam (berjamaah) maka bacaan imam adalah bacaan makmum”

Kalau kita mengatakan hadits ini shahih, selesai permasalahan. Berarti makmum tidak perlu lagi membaca. Namun hadits ini maasyaral ikhwah rahimakumullah, meskipun diriwayatkan dari beberapa jalur, diriwayatkan dari Abu Hurairah, datang dari Jabir bin Abdillah, dari Abdullah bin Umar, dari Anas bin Malik, dari Abu Said Al Khudri, dari Ibnu Abbas, dari beberapa riwayat, ada 8 riwayat yang diriwayatkan dari para sahabat tentang riwayat ini.

Namun tidak satupun yang bisa dijadikan sebagai hujjah. Dan tidak bisa saling menguatkan, Wallahu Ta'ala A'lam. Ad Daruquthni rahimahullahu ta'ala beliau menyebutkan riwayat-riwayat ini, beliau melemahkan seluruh riwayat tersebut. Demikian pula Al Imam Bukhari rahimahullahu ta'ala beliau mengatakan tentang hadits ini:

Tidak ada satupun yang shahih dari riwayat tersebut.

Al Hafizh Ibnu Katsir juga melemahkan seluruh riwayat tersebut dan beliau tidak menguatkan antara sebagian riwayat dengan sebagian yang lain. Dan yang lainnya dari para ulama, sehingga yang dzahir Wallahu Ta'ala A'lam hadits itu dhaif, dan kembali kepada muhkam dari hadits Ubadah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar