Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz kami ingin bertanya apakah
keutamaan shalat jama’ah di masjid bagi laki-laki sama dengan utamanya bila
berjama’ah di rumah dengan istri karena jika hanya suami yang berjama’ah di
masjid sementara istri ingin pula shalat berjam’aah dirumah karena istri tidak
dapat meninggalkan rumah.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdullah yang dirahmati
Allah swt
Berjamaah di masjid didalam
melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang berakal adalah
sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal
demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan
berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat
sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Sholat
berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.”
(muttafaq alaihi)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu
Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah
atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima
kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan
wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali
untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari
langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu
kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk
mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah
dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung
dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu
Hurairah dia berkata; "Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak
memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta
keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di
rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah
engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab;
"Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri
jamaah shalat)."
Abu Daud meriwayatkan dari Abu
Hurairah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak
menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka,
maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala
akan memakan kambing yang menyendiri.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu
Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya`
dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan
mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk
menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia
mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk
menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah
mereka."
Sedangkan uzur-uzur yang
memperbolehkan seorang muslim untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid
adalah sakit, lumpuh, hanya memiliki satu kaki atau karena situasi yang tidak
memungkinkan untuk mendatangi masjid seperti : cuaca yang sangat dingin, hujan
lebat, jarak rumah dengan masjid yang terlalu jauh dan sulit untuk dicapai atau
yang lainnya sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar
bahwasanya dia melakukan adzan untuk sholat pada suatu malam yang dingin, angin
dan hujan kemudian diakhir adzannya dia mengucapkan,”Sholatlah kalian di
rumah-rumah kalian, sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” Kemudian dia
mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
memerintahkan muadzin apabila malam begitu dingin atau hujan lebat dalam suatu
perjalanan hendaklah ia menyebutkan sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.”
(HR. Muslim)
Dari hadits-hadits diatas jelaslah
bahwa tidaklah sama nilainya seorang yang shalat berjamaah di masjid dengan
shalat berjamaah di rumah bersama keluarganya, sebagaimana disebutkan Ibnu
Hajar didalam “Syarh”nya.
Kalau lah seorang suami atau ayah
dianjurkan untuk senantiasa shalat berjamaah di rumah bersama istri atau
keluarganya maka tidaklah sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan
membakar rumah-rumah mereka yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Shalat yang terbaik bagi seorang
wanita adalah di rumah-rumah mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi
masjid melaksanakan shalat berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari
hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar